Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Tujuan utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Tahun 2020 lalu menjadi tahun yang penting bagi BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik karena telah berhasil mencapai predikat ZI WBK.
Sebagai tindak lanjut atas keberhasilan tersebut BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik melaksanakan kegiatan “Workshop Evaluasi, Penyusunan Program Kerja dan Pendampingan ZI-WBK Menuju WBBM”, sebagai wujud implementasi atas predikat ZI-WBK yang diperoleh serta sebagai persiapan untuk memperoleh predikat WBBM di tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Wings Kualanamu, 21 s.d. 23 April 2022. Hasil yang diharapkan pada kegiatan ini adalah tersusunnya program kerja ZI-WBK menuju WBBM pada 6 bidang pengungkit dan tim evaluator, penyempurnaan LKE dan pendampingan ZI-WBK menuju WBBM.



