Ruang Lingkup
BBPPMPV BBL sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus memiliki ruang lingkup (kewenangan) yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tugas
- Pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi
Fungsi
- Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
- Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan urusan administrasi.
